Rabu, 23 Februari 2011

HADIST


Apabila datang meminang kepadamu seorang lakilaki yang mana kamu telah rela terhadap agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah putrimu dengan nya. Bila tidak kami nikahkan, maka akan nterjadi fitnah dan kerusakan yang meluas dimuka bumi. [ HR: Tirmizi &Hakim ]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar