- Peminangan [ Khithbah ], ini merupakan langkah awal untuk menjalin hubungan, dimana dimaksudkan untuk mengetahui apakah si perempuan sufah dipinang orang lain atau belum. Serta untuk mengajukan permohonan nikah kepada pihak keluarga perempuan. Karena Islam sangat melarang apabila seseorang myslim meminang perempuan yang telah dipinang orang lain.
- Akad Nikah, dalam hal ini bebrapa ulama menggariskan dan harus dipenuhi, yang pertama adanya -suka sama suka kedua belah pihak calon pengantin, adanya ijab kabul, adanya mahar, selanjutnya adanya wali dan yang terakhir adanya saksi-saksi keua belah pihak. Sebelum dilangsungkannya akad nikah dilakukan terlebih dahulu khutbah nikah.
- Menyelenggarakan walimah atau pesta pernikahan, seyogyanya dilangsungkan secara sederhana, dan alangkah lebih baiknya dilakukan juga dengan mengundang anak yatim.
Rabu, 16 Februari 2011
PROSESI AKAD NIKAH SECARA ISLAM
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar